Perang Fujjar
Pada saat beliau –shallallahu 'alaihi
wasallam- berusia dua puluh tahun, berkecamuklah perang Fujjar antara kabilah
Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais Alian. Harb bin
Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah
secara umum karena faktor usia dan kebangsawanan. Kemenangan pada pagi hari
berada di pihak kabilah Qais, namun pada pertengahan hari keadaan terbalik,
kemenangan justru berpihak kepada Kinanah.
Perang Fujjar, dinamakan demikian
karena dinodainya kesucian asy-syahrul haram (bulan yang dilarang perang di
dalamnya). Dalam perang ini Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam- ikut
serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah untuk mereka.
Hilful Fudhul
Begitu perang Fujjar usai, terjadilah hilful
fudhul (sumpah setia) pada bulan Dzulqa'dah, di suatu bulan haram.banyak
kabilah-kabilah Quraisy yang ikut berkumpul pada perjanjian tersebut, yaitu
Bani Hasyim, Bani al-Muththalib, Asad bin Abdil 'Uzza, Zuhrah bin Kilab dan
Taim bin Murrah. Mereka berkumpul di kediaman Abdullah bin Jad'an at-Timi
karena faktor usia dan kebangsawanannya. Dalam perjanjian tersebut mereka
bersepakat dan berjanji bahwa manakala ada orang yang dizhalimi di Makkah, baik
dia pendudik asli maupun pendatang, maka mereka akan bergerak membelanya hingga
haknya yang telah dizhalimi dikembalikan lagi kepadanya. Rasulullah -shallallahu
'alaihi wasallam- turut menghadiri perjanjian tersebut. Setelah beliau
dimuliakan Allah dengan Risalah, beliau berkomentar: sungguh aku telah
menghadiri suatu hilf (perjanjian) di kediaman Abdullah bin Jad'an yang lebih
aku sukai ketimbang aku memiliki humrun na'am (unta merah yang merupakan harta
yang paling termahal dan menjadi kebanggan bangsa arab ketika itu) andai di
dalam islam aku diminta untuk melakukan hal itu, niscaya aku akan memenuhinya.
Semangat perjanjian tersebut
bertolak belakang dengan hamiyyah jahiliyyah (egoism jahiliyah) yang justru
timbul dari sikap fanatisme (terhadapa suku dan keluarga).
Ada yang menyebutkan bahwa sebab
terjadinya perjanjian tersebut adalah, seorang dari kabilah Zubaid yang datang
ke Makkah dan membawa barang, kemudian barang tersebut dibeli oleh al-'Ash bin
Wa'il as-Sahmi namun dia menahan hak orang tersebut. Karenanya dia meminta
bantuan kepada suku-suku yang bersekutu di kota Makkah atas perbuatan al-'Ash
tersebut. Para sekutu ini terdiri dari Bani Abdid Dar, Makhzum, Jumah, Sahm dan
Adi, akan tetapi mereka semua tidak mengacuhkannya. Akhirnya dia memanjat ke
puncak gunung Abi Qubais memanggil-manggil mereka dengan senandung syair-syair
yang berisi kedzaliman yang tengah dialaminya seraya mengencangkan suaranya. Rupanya
az-Zubair bin Abdul Muththalib mendengar hal itu dan langsung bergerak menuju
ke arahnya seraya bertanya-tanya: kenapa orang ini tidak diacuhkan? Tak berapa
lama kemudian berkumpulah kabilah-kabilah yang menyetujui perjanjian hilful
fudhul di atas, lantas mereka mendatangi al-'Ash bin Wa'il dan merebut hak
orang dari suku Zubaid tersebut darinya setelah menandatangani perjanjian.