Minggu, 07 Januari 2024

Perang Fujjar

16.58

 

Perang Fujjar

Pada saat beliau –shallallahu 'alaihi wasallam- berusia dua puluh tahun, berkecamuklah perang Fujjar antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais Alian. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kebangsawanan. Kemenangan pada pagi hari berada di pihak kabilah Qais, namun pada pertengahan hari keadaan terbalik, kemenangan justru berpihak kepada Kinanah.

Perang Fujjar, dinamakan demikian karena dinodainya kesucian asy-syahrul haram (bulan yang dilarang perang di dalamnya). Dalam perang ini Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam- ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah untuk mereka.



Hilful Fudhul

 Begitu perang Fujjar usai, terjadilah hilful fudhul (sumpah setia) pada bulan Dzulqa'dah, di suatu bulan haram.banyak kabilah-kabilah Quraisy yang ikut berkumpul pada perjanjian tersebut, yaitu Bani Hasyim, Bani al-Muththalib, Asad bin Abdil 'Uzza, Zuhrah bin Kilab dan Taim bin Murrah. Mereka berkumpul di kediaman Abdullah bin Jad'an at-Timi karena faktor usia dan kebangsawanannya. Dalam perjanjian tersebut mereka bersepakat dan berjanji bahwa manakala ada orang yang dizhalimi di Makkah, baik dia pendudik asli maupun pendatang, maka mereka akan bergerak membelanya hingga haknya yang telah dizhalimi dikembalikan lagi kepadanya. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- turut menghadiri perjanjian tersebut. Setelah beliau dimuliakan Allah dengan Risalah, beliau berkomentar: sungguh aku telah menghadiri suatu hilf (perjanjian) di kediaman Abdullah bin Jad'an yang lebih aku sukai ketimbang aku memiliki humrun na'am (unta merah yang merupakan harta yang paling termahal dan menjadi kebanggan bangsa arab ketika itu) andai di dalam islam aku diminta untuk melakukan hal itu, niscaya aku akan memenuhinya.

Semangat perjanjian tersebut bertolak belakang dengan hamiyyah jahiliyyah (egoism jahiliyah) yang justru timbul dari sikap fanatisme (terhadapa suku dan keluarga).

Ada yang menyebutkan bahwa sebab terjadinya perjanjian tersebut adalah, seorang dari kabilah Zubaid yang datang ke Makkah dan membawa barang, kemudian barang tersebut dibeli oleh al-'Ash bin Wa'il as-Sahmi namun dia menahan hak orang tersebut. Karenanya dia meminta bantuan kepada suku-suku yang bersekutu di kota Makkah atas perbuatan al-'Ash tersebut. Para sekutu ini terdiri dari Bani Abdid Dar, Makhzum, Jumah, Sahm dan Adi, akan tetapi mereka semua tidak mengacuhkannya. Akhirnya dia memanjat ke puncak gunung Abi Qubais memanggil-manggil mereka dengan senandung syair-syair yang berisi kedzaliman yang tengah dialaminya seraya mengencangkan suaranya. Rupanya az-Zubair bin Abdul Muththalib mendengar hal itu dan langsung bergerak menuju ke arahnya seraya bertanya-tanya: kenapa orang ini tidak diacuhkan? Tak berapa lama kemudian berkumpulah kabilah-kabilah yang menyetujui perjanjian hilful fudhul di atas, lantas mereka mendatangi al-'Ash bin Wa'il dan merebut hak orang dari suku Zubaid tersebut darinya setelah menandatangani perjanjian.